Tata Rancana Hijau

SLF dan PBG

Konsultasikan kebutuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Anda dengan ahli kami untuk mendapatkan solusi yang cepat, tepat, dan profesional

Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah yang menyatakan bahwa sebuah bangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan yang ditetapkan sesuai dengan fungsi dan penggunaannya. Sertifikat ini merupakan bagian penting dari proses pengembangan dan penggunaan gedung untuk memastikan bahwa bangunan tersebut aman, layak, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Manfaat Memiliki SLF

Keselamatan Dan Keamanan

Memastikan bangunan aman untuk digunakan oleh masyarakat.

Hukum Dan Perizinan

Diperlukan untuk mendapatkan izin operasional dan pembangunan.

Meningkatkan Nilai Jual

Terkadang diperlukan untuk mendapatkan dukungan finansial atau pinjaman.

Mempermudah Proses Jual Beli

Memberi jaminan kepada pelanggan bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan.

Persetujuan Bangunan Gedung

Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan Gedung untuk membangun bangunan baru, baik mengubah, memperluas, maupun mengurangi dan/atau merawat bangunan yang ada.

Manfaat Memiliki PBG

Kepatuhan Hukum

 

Memastikan bahwa konstruksi bangunan berada dalam batas hukum dan peraturan yang berlaku.

 

Pengawasan Konstruksi

 

Memastikan bahwa konstruksi bangunan sesuai dengan rencana dan standar yang berlaku.

 

Menjaga Kualitas Bangunan

 

Menjaga kualitas bangunan agar sesuai dengan ketentuan teknis dan peraturan.

 

Keselamatan Publik

 

Memastikan bangunan aman bagi pengguna dan masyarakat sekitar.

Butuh konsultasi bangunan terpercaya dan efisien? Pilih Taru!